Jumat, 30 Januari 2009

Pendidikan Lingkungan Hidup

Pendidikan Lingkungan Hidup

1. Latar Belakang

Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup selama ini, dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam pendidikan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan lingkungan yang ada, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas juga menjadi kendala. Hal ini dapat dilihat dari persepsi para pelaku pendidikan lingkungan hidup yang sangat bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Dalam jalur pendidikan formal, masih ada kebijakan sekolah yang menganggap bahwa pendidikan lingkungan hidup tidak begitu penting sehingga membatasi ruang dan kreativitas pendidik untuk mengajarkan pendidikan lingkungan hidup secara komprehensif.

Materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang selama ini digunakan dirasakan belum memadai sehingga pemahaman kelompok sasaran mengenai pelestarian lingkungan hidup menjadi tidak utuh. Di samping itu, materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang tidak aplikatif kurang mendukung penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi di daerah masing-masing.

Sarana dan prasarana dalam pendidikan lingkungan hidup juga memegang peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini belum mendapatkan perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana dan prasarana untuk pendidikan lingkungan hidup seringkali disalahartikan sebagai sarana fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor penghambat motivasi dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.

Hal lain yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan lingkungan hidup. Kurangnya perhatian Pemerintah untuk mengalokasikan dan meningkatkan anggaran pendidikan lingkungan juga mempengaruhi perkembangan pendidikan lingkungan hidup tersebut. Selain itu, pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta tidak dapat maksimal karena terbatasnya dana/anggaran dan penggunaannya yang kurang efisien dan efektif.

Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku pendidikan menyebabkan kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup. Hal ini terlihat dengan adanya gerakan pendidikan lingkungan hidup (formal dan nonformal/informal) yang masih bersifat sporadis, tidak sinergis dan saling tumpang tindih.

Di samping itu, faktor penting yang sangat mempengaruhi kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia disebabkan belum adanya kebijakan Pemerintah yang secara terintegrasi mendukung perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, seperti misalnya Kebijakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral dan lebih menekankan kerja sama antar instansi (contoh: MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Pendidikan Nasional, MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Agama, dll), sementara di beberapa Kabupaten sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendidikan lingkungan hidup.

Dari gambaran situasi permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup selama ini disebabkan oleh:

1. Lemahnya kebijakan pendidikan nasional;

2. Lemahnya kebijakan pendidikan daerah;

3. Lemahnya unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan perubahan sistem pendidikan yang dijalankan menuju pendidikan lingkungan hidup;

4. Lemahnya masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat untuk mengerti dan ikut mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup;

5. Lemahnya proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya transfer nilai dan pengetahuan guna pembaruan kebijakan pendidikan yang ada.

Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

2. Pengertian dan Definisi

a. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

b. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

c. Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

d. Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).

e. Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, PPNS).

f. Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.

g. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.

3. VISI DAN MISI

A. Visi

Visi pendidikan lingkungan hidup yaitu: Terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar belakang permasalahan pendidikan lingkungan hidup yang ada selama ini dan sejalan dengan filosofi pembangunan berkelanjutan yang menekankan bahwa pembangunan harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan daya dukung ekosistem.

B. Misi

Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:

1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma lingkungan hidup;

2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah;

3. Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata;

4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.

4. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN

A. Tujuan

Tujuan pendidikan lingkungan hidup:

Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Sesuai dengan tujuan pendidikan lingkungan hidup, maka disusunlah kebijakan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak berperan dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.

B. Sasaran

Sasaran kebijakan pendidikan lingkungan hidup adalah:

1. Terlaksananya pendidikan lingkungan hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan lingkungan hidup;

2. Diarahkan untuk seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pendidikan lingkungan hidup yang melalui jalur formal, nonformal dan jalur informal dilaksanakan oleh seluruh stakeholder.

2. Diarahkan kepada beberapa hal yang meliputi aspek: a) kelembagaan, b) SDM yang terkait dalam pelaku/pelaksana maupun objek pendidikan lingkungan hidup, c) sarana dan prasarana, d) pendanaan, e) materi, f) komunikasi dan informasi, g) peran serta masyarakat, dan h) metode pelaksanaan.

5. Landasan Kebijakan

Kebijakan pendidikan lingkungan hidup disusun berdasarkan:

1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

3. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

4. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;

5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

6. Keputusan Bersama Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 dan Nomor 38 Tahun 1991; tentang Peningkatan Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama.

7. Piagam Kerja Sama Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/MENLH/8/1998 dan Nomor 119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Bidang Lingkungan Hidup;

8. Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0142/U/1996 dan Nomor KEP:89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup;

9. Naskah Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Malang sebagai Pusat Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 218/C19/TT/1996 dan Nomor B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan.

10. Komitmen-komitmen Internasional yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup.

6. Kebijakan Umum

Kebijakan umum pendidikan lingkungan hidup terdiri dari:

1. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup menjadi wadah/sarana menciptakan perubahan perilaku manusia yang berbudaya lingkungan

Selama ini pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan masih banyak mengahadapi berbagai hambatan. Salah satu hambatan yang dirasakan sangat krusial adalah belum optimalnya kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia sebagai wadah yang ideal dan efektif dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup yang ideal dan efektif tersebut perlu memperhatikan berbagai aspek yang meliputi antara lain:

a. Adanya kebijakan pemerintah pusat, daerah dan komitmen seluruh stakeholder yang mendukung pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

b. Adanya jejaring dan kerja sama antar lembaga pelaksana pendidikan lingkungan hidup

c. Adanya mekanisme kelembagaan yang jelas yang meliputi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pelaku pendidikan lingkungan hidup.

d. Adanya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup

2. Sumber daya manusia pendidikan lingkungan hidup yang berkualitas dan berbudaya lingkungan

Berhasil tidaknya pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran pendidikan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelaku pendidikan lingkungan hidup (misalnya: guru, pengajar, fasilitator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup di sekitarnya.

3. Sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan

Agar proses belajar-mengajar dalam pendidikan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain: laboratorium, perpustakaan, ruang kelas, peralatan belajar-mengajar. Di samping itu, dalam melaksanakan pendidikan lingkungan hidup, alam dapat digunakan sebagai sarana pengetahuan.

4. Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran pendidikan lingkungan hidup yang efisien dan efektif

Penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup perlu didukung pendanaan yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen pelaku pendidikan lingkungan hidup di semua tingkatan, baik pusat dan daerah. Agar pendidikan lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang proporsional dan penggunaan anggaran pendidikan lingkungan hidup yang efisien dan efektif.

5. Materi pendidikan lingkungan hidup yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif

Penyusunan materi pendidikan lingkungan hidup harus mengacu pada tujuan pendidikan lingkungan hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi pendidikan lingkungan hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.

6. Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar komunikasi yang efektif

Kualitas informasi tentang pendidikan lingkungan hidup perlu terus dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta bagi pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

7. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup

Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaku pendidikan lingkungan hidup perlu memberikan peran yang jelas bagi keterlibatan masyarakat tersebut.

8. Metode pendidikan lingkungan hidup berbasis kompetensi

Metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup merupakan hal yang penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan kualitas pendidikan lingkungan hidup sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

C. Strategi Pelaksanaan

Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilam, bersikap dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Strategi-strategi ini saling berkait satu dengan lainnya, namun demikian hal ini tidak berarti strategi-strategi harus menjadi satu kesatuan yang berturutan, sehingga dalam pelaksanaan strategi tersebut tidak perlu dilaksanakan secara seri berdasarkan urutan strategi yang ada.

Strategi Pelaksanaan ini meliputi:

1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang ditujukan untuk:

a. mendorong pembentukan, penguatan dan pengembangan (revitalisasi) kapasitas kelembagaan PLH;

b. mendorong tersusunnya kebijakan pendidikan lingkungan hidup di tingkat Pusat dan Daerah;

c. memperkuat koordinasi dan jaringan kerja sama pelaku pendidikan lingkungan hidup;

d. membangun komitmen bersama untuk PLH (termasuk komitmen pendanaan);

e. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.

2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik pelaku maupun kelompok sasaran pendidikan lingkungan hidup sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif.

Mengembangkan kualitas SDM Masyarakat, yang meliputi guru, murid sekolah, aparatur pemerintah, para ulama serta seluruh lapisan masyarakat sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh harus dilakukan melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif. Upaya ini harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa sehingga generasi muda, subjek dan objek pendidikan lingkungan dapat berkembang secara optimal.

Selain itu, peningkatan kemampuan SDM di bidang lingkungan hidup dalam profesionalitas (kompetensi) tenaga pendidik, dan peningkatan kualitas masyarakat dan peningkatan kualitas SDM pada tingkat pengambil keputusan (birokrat) menjadi hal yang penting dilakukan juga dalam rangka pengembangan kebijakan pendidikan lingkungan hidup.

3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efisien dan efektif.

Dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup dapat mendukung terciptanya tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi dan berkomunikasi. Optimalisasi sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan menggunakan perpustakaan, laboratorium, alat peraga, alam sekitar dan sarana lainnya sebagai sumber pengetahuan.

4. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran pendidikan lingkungan hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan kerja sama regional, internasional untuk penggalangan pendanaan PLH.

Meningkatkan pendanaan pendidikan lingkungan hidup khususnya anggaran pada instansi yang melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang memadai diharapkan dapat memacu perluasan dan pemerataan perolehan pendidikan khususnya pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dan menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas. Saat ini anggaran pendidikan khususnya pendidikan lingkungan masih sangat minim, walaupun di dalam Amendemen UUD 1945, pagu anggaran pendidikan telah ditetapkan minimum sebesar 20% dari seluruh APBN.

Di samping itu, sumber pendanaan pendidikan lingkungan hidup dapat digalang dari masyarakat, baik lokal, regional maupun internasional.

5. Menyiapkan dan menyediakan materi pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global sesuai dengan kelompok sasaran PLH serta mengintegrasikan materi pendidikan lingkungan hidup ke dalam kurikulum lembaga pendidikan formal.

Penyusunan materi PLH harus mengacu pada tujuan pendidikan lingkungan hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu materi pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global harus disesuaikan dengan kelompok sasaran PLH.

6. Meningkatkan informasi yang berkualitas dan mudah diakses dengan mendorong pemanfaatan teknologi.

Dalam meningkatkan informasi yang berkualitas, pemanfaatan teknologi perlu terus diupayakan sehingga pengembangan pendidikan lingkungan dapat berhasil guna dan berdaya guna serta sekaligus dapat memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi tentang pendidikan lingkungan hidup.

7. Mendorong ketersediaan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan lingkungan hidup.

Dalam meningkatkan peran serta masyarakat dibidang pendidikan lingkungan hidup meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (Pasal 54, UU Sidiknas 2003) perlu terus digalakkan. Selain itu, penyediaan ruang bagi masyarakat untuk pastisipasi akan menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.

8. Mengembangkan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kompetensi dan partisipatif.

Metode pelaksanaan pendidikan lingkungan adalah hal yang sangat penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan dalam pendidikan lingkungan hidup ditujukan pada pengembangan berbagai metode penyampaian pendidikan lingkungan hidup (antara lain melalui Joyful Learning Process) pada setiap jenjang pendidikan dan pengembangan berbagai metode partisipatif tentang pendidikan lingkungan hidup.

7. PENUTUP

Dengan dirumuskan dan ditetapkannya Kebijakan pendidikan lingkungan hidup ini, maka diharapkan akan dicapai hal-hal sebagai berikut:

1. Terciptanya optimalisasi kapasitas kelembagaan, jaringan kerja sama, mekanisme dan koordinasi antar lembaga di bidang pendidikan lingkungan hidup;

2. Terciptanya peningkatan kemampuan pelaku pendidikan dan peserta didik di bidang lingkungan hidup;

3. Terciptanya iklim dan kondisi serta sarana/prasarana yang mendukung terlaksananya strategi pendidikan lingkungan hidup;

4. Terciptanya komitmen dalam hal pengalokasian anggaran yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup;

5. Tersedianya suatu acuan materi PLH dengan konsep berbasis kompetensi dan ekosistem;

6. Tersedianya data dan informasi mengenai pendidikan lingkungan hidup;

7. Terciptanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar