Lebih dari 160 negara dalam pertemuan akhir pekan di Jenewa sepakat untuk melarang atau membatasi sembilan bahan kimia beracun. Ini dinyatakan Program Lingkungan PBB, Sabtu, 9 Mei 2009. Tindakan itu menjadikan sejumlah pestisida berbahaya dan industri kimia sebagai sasaran untuk menghapuskan Konvensi Stockholm 2001 mengenai 21 bahan pencemar organik.“Dampak dahsyat dari zat-zat ini terhadap kesehatan manusia dan lingkungan telah diketahui sekarang dengan bertambahnya sembilan zat kimia baru dalam Konvensi,” kata Wakil Sekjen PBB dan Eksekutif UNEP, Achim Steiner, dalam satu pernyataan. “Ini mencerminkan kecemasan internasional mengenai perlunya mengurangi dan bahkan memusnahkan zat-zat demikian dari masyarakat global,” katanya.
Kesepuluh zat kimia yang kini masuk dalam daftar larangan konvensi adalah:
1. Lindane,
2. Alpha hexachlorocyclohexane
3. Beta hexachlorocyclohexane
4. Hexabromodiphenyl ether dan heptabromodiphenyl ether
5. Tetrabromodiphenyl ether dan pentabromodiphenyl ether
6. Chlordecone
7. Hexabromobiphenyl
8. Pentachlorobenzene,
9. Perfluorooctane sulfonic acid, garam-garamnya dan
10.Perfluorooctane sulfonyl fluoride
sumber: http://www.iputuyudistirap.co.cc/2009/11/9-bahan-kimia-yang-dilarang-pbb.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar